Oleh Bimo Joga Sasongko
Tahun 2018, pemerintah menyiapkan
langkah strategis untuk meningkatkan kualitas SDM bangsa. Hal itu terlihat dari
perintah Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor kepada semua pihak yang
terlibat pengelolaan dana abadi pendidikan agar lebih produktif, memiliki
program terukur, dan tepat sasaran. Selama ini, dana pendidikan dipegang
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Sumbernya dari investasi dana abadi
yang kini terakumulasi sekitar 31 triliun rupiah. Diharapkan, program LPDP yang
merupakan investasi di bidang SDM segera direstrukturisasi baik secara
organisasi, operasional, maupun metode seleksi penerima beasiswa. Sebab
operasionalnya murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bukan utang.
Mengingat pendanaan LPDP murni
dari jerih payah rakyat Indonesia melalui pajak dan lain-lain, maka program
LPDP semestinya harus mengedepankan asas pemerataan bagi seluruh daerah.
Sejalan dengan penekanan Presiden, program LPDP seyogianya tidak salah sasaran.
Program jangan justru banyak direbut orang kaya. Tahun ini LPDP menyiapkan dana
sekitar 3 triliun rupiah untuk beasiswa 12 ribu pelajar/mahasiswa.
Restrukturisasi LPDP harus menyentuh aspek pengelolaan dan metode seleksi agar
mencakup banyak negara tujuan penerima beasiswa. Selama ini pengiriman mengelompok
hanya untuk negara tertentu. Padahal pusat inovasi teknologi dan kemajuan
peradaban kini semakin menyebar.
Restrukturisasi program LPDP juga
harus mengatur lebih baik lagi terkait penyerapan alumni dengan ikatan dinas
sesuai dengan kondisi zaman. Konsep ikatan dinas secara garis besar menyatakan,
pihak pertama harus berkontribusi pada pihak kedua ataupun sebaliknya. Sifatnya
mengikat dalam periode tertentu. Hal ini bisa diterapkan pada program beasiswa
LPDP.
Kesepakatan
Ikatan dinas perlu disepakati
sebelum para awardee berangkat ke luar negeri. Substansi surat ikatan dinas
harus sangat jelas, termasuk penempatan dan kewajiban setelah lulus pada lemb a
g a pemerintah maupun BUMN. Semua sudah diarahkan sangat detail dan sistemik
sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Sebelumnya, konsep ini sudah diterapkan
perusahaan swasta agar sepulang studi, para penerima beasiswa bekerja pada
perusahaan tersebut. Mereka wajib mengikuti ikatan dinas di sektor-sektor
pemerintahaan berdurasi minimal dua tahun. Mereka sebaiknya juga ditempatkan di
institusi pendidikan agar kualitasnya merata di Tanah Air.
Penerapan konsep ikatan dinas di
LPDP tentunya dapat meningkatkan efektivitas penyerapan tenaga kerja Indonesia.
Apabila para penerima beasiswa tersebut dapat memberi perubahan tidak menutup
kemungkinan menjadi pegawai tetap. Selain mendapat tenaga kerja sesuai
bidangnya, mer e k a p u n sudah berpengalaman internasional. Langkah
restrukturisasi LPDP juga mencakup efektivitas durasi beasiswa. Banyak yang
dapat dipelajari para awardee selama kuliah di luar negeri. Misalnya,
mempelajari budaya kerja setempat. Tetapi, melanjutkan studi di perguruan
tinggi luar negeri tidak cukup efektif dalam waktu singkat karena perlu
pengalaman bekerja juga. Selama ini durasi studi yang disetujui para penyedia
beasiswa terbilang cukup standar, tapi sebaiknya ditingkatkan menjadi enam
tahun. Para awardee sebaiknya juga pengalaman bekerja di luar negeri secara
langsung di perusahaan-perusahaan ataupun lembaga internasional. Pembagian
periode waktu antara studi dan berkerja pun harus disesuaikan dengan program
belajar.
Contoh, dalam program tingkat
Bachelor Degree atau Strata 1, dalam jangka waktu belajar empat tahun,
sebaiknya mereka dipekerjakan selama dua tahun untuk meningkatkan kapasitas
yang digeluti. Begitu juga untuk mahasiswa program master degree atau strata 2.
Ini biasanya diikuti mahasiswa yang ingin meningkatkan profesionalitas. Mereka
perlu memiliki pengalaman bekerja minimal empat tahun, sebelum kembali ke tanah
air. Untuk mahasiswa program tingkat doctorate atau strata 3, dianjurkan
menambah pengalaman posdoktoral selama tiga tahun agar dapat berkontribusi
nyata terhadap lingkungan awardee secara umum. S e c a r a khusus merekomendasi
langkah kebijakan pemerintah. Dengan bekerja di luar negeri, para penerima
beasiswa dapat mengaplikasikan ilmu secara langsung di perusahaan ataupun
organisasi internasional. Mereka juga mendapat jaringan yang sangat bermanfaat
untuk kemajuan bangsa.
Perkembangan global menuntut agar
LPDP meningkatkan durasi beasiswa hingga enam tahun, dengan tujuan agar para
penerima beasiswa mampu mendapatkan nilai tambah dan siap menunjukkan
kontribusi sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah Indonesia. Selama ini
Indonesia masih kalah dari Malaysia yang telah mengirim 60 ribu mahasiswa dari
30 juta penduduk. Sementara itu, Korea Selatan telah mengirimkan 120 ribu anak
muda kuliah di perguruan tinggi favorit di luar negeri dari jumlah penduduk 30
juta lebih. Tiongkok lebih hebat lagi. Jumlah anak tamatan SMA yang melanjutkan
studi ke Eropa dan negara-negara maju mencapai satu juta.
Restrukturisasi LPDP harus
menekankan asas keadilan bagi seluruh rakyat. Program beasiswa berpihak pada
mereka yang memiliki fasilitas dan dana untuk mendapat Letter of Acceptance
(LoA) atau conditional letter dari perguruan tinggi luar negeri. Siswa yang
kurang mampu atau dari desa kesulitan memperoleh LoA tersebut. Karena untuk
mendapatkan prosesnya panjang dan membutuhkan dana serta kemampuan bahasa
asing. Sasaran LPDP perlu segera direvisi agar bisa optimal mengarahkan segenap
usaha guna mencetak pemimpin masa depan muda di berbagai bidang. Ini sesuai
dengan misinya sebagai pengelolaan dana abadi pendidikan untuk menjamin
keberlangsungan program pendidikan bagi generasi mendatang.
Penulis Lulusan North Carolina
State University, Amerika Serikat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar