Minggu, 14 Januari 2018

Restrukturisasi Dana Pendidikan

Oleh Bimo Joga Sasongko

Tahun 2018, pemerintah menyiapkan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas SDM bangsa. Hal itu terlihat dari perintah Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor kepada semua pihak yang terlibat pengelolaan dana abadi pendidikan agar lebih produktif, memiliki program terukur, dan tepat sasaran. Selama ini, dana pendidikan dipegang Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Sumbernya dari investasi dana abadi yang kini terakumulasi sekitar 31 triliun rupiah. Diharapkan, program LPDP yang merupakan investasi di bidang SDM segera direstrukturisasi baik secara organisasi, operasional, maupun metode seleksi penerima beasiswa. Sebab operasionalnya murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bukan utang.

Mengingat pendanaan LPDP murni dari jerih payah rakyat Indonesia melalui pajak dan lain-lain, maka program LPDP semestinya harus mengedepankan asas pemerataan bagi seluruh daerah. Sejalan dengan penekanan Presiden, program LPDP seyogianya tidak salah sasaran. Program jangan justru banyak direbut orang kaya. Tahun ini LPDP menyiapkan dana sekitar 3 triliun rupiah untuk beasiswa 12 ribu pelajar/mahasiswa. Restrukturisasi LPDP harus menyentuh aspek pengelolaan dan metode seleksi agar mencakup banyak negara tujuan penerima beasiswa. Selama ini pengiriman mengelompok hanya untuk negara tertentu. Padahal pusat inovasi teknologi dan kemajuan peradaban kini semakin menyebar.

Restrukturisasi program LPDP juga harus mengatur lebih baik lagi terkait penyerapan alumni dengan ikatan dinas sesuai dengan kondisi zaman. Konsep ikatan dinas secara garis besar menyatakan, pihak pertama harus berkontribusi pada pihak kedua ataupun sebaliknya. Sifatnya mengikat dalam periode tertentu. Hal ini bisa diterapkan pada program beasiswa LPDP.

Kesepakatan
Ikatan dinas perlu disepakati sebelum para awardee berangkat ke luar negeri. Substansi surat ikatan dinas harus sangat jelas, termasuk penempatan dan kewajiban setelah lulus pada lemb a g a pemerintah maupun BUMN. Semua sudah diarahkan sangat detail dan sistemik sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Sebelumnya, konsep ini sudah diterapkan perusahaan swasta agar sepulang studi, para penerima beasiswa bekerja pada perusahaan tersebut. Mereka wajib mengikuti ikatan dinas di sektor-sektor pemerintahaan berdurasi minimal dua tahun. Mereka sebaiknya juga ditempatkan di institusi pendidikan agar kualitasnya merata di Tanah Air.

Penerapan konsep ikatan dinas di LPDP tentunya dapat meningkatkan efektivitas penyerapan tenaga kerja Indonesia. Apabila para penerima beasiswa tersebut dapat memberi perubahan tidak menutup kemungkinan menjadi pegawai tetap. Selain mendapat tenaga kerja sesuai bidangnya, mer e k a p u n sudah berpengalaman internasional. Langkah restrukturisasi LPDP juga mencakup efektivitas durasi beasiswa. Banyak yang dapat dipelajari para awardee selama kuliah di luar negeri. Misalnya, mempelajari budaya kerja setempat. Tetapi, melanjutkan studi di perguruan tinggi luar negeri tidak cukup efektif dalam waktu singkat karena perlu pengalaman bekerja juga. Selama ini durasi studi yang disetujui para penyedia beasiswa terbilang cukup standar, tapi sebaiknya ditingkatkan menjadi enam tahun. Para awardee sebaiknya juga pengalaman bekerja di luar negeri secara langsung di perusahaan-perusahaan ataupun lembaga internasional. Pembagian periode waktu antara studi dan berkerja pun harus disesuaikan dengan program belajar.

Contoh, dalam program tingkat Bachelor Degree atau Strata 1, dalam jangka waktu belajar empat tahun, sebaiknya mereka dipekerjakan selama dua tahun untuk meningkatkan kapasitas yang digeluti. Begitu juga untuk mahasiswa program master degree atau strata 2. Ini biasanya diikuti mahasiswa yang ingin meningkatkan profesionalitas. Mereka perlu memiliki pengalaman bekerja minimal empat tahun, sebelum kembali ke tanah air. Untuk mahasiswa program tingkat doctorate atau strata 3, dianjurkan menambah pengalaman posdoktoral selama tiga tahun agar dapat berkontribusi nyata terhadap lingkungan awardee secara umum. S e c a r a khusus merekomendasi langkah kebijakan pemerintah. Dengan bekerja di luar negeri, para penerima beasiswa dapat mengaplikasikan ilmu secara langsung di perusahaan ataupun organisasi internasional. Mereka juga mendapat jaringan yang sangat bermanfaat untuk kemajuan bangsa.

Perkembangan global menuntut agar LPDP meningkatkan durasi beasiswa hingga enam tahun, dengan tujuan agar para penerima beasiswa mampu mendapatkan nilai tambah dan siap menunjukkan kontribusi sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah Indonesia. Selama ini Indonesia masih kalah dari Malaysia yang telah mengirim 60 ribu mahasiswa dari 30 juta penduduk. Sementara itu, Korea Selatan telah mengirimkan 120 ribu anak muda kuliah di perguruan tinggi favorit di luar negeri dari jumlah penduduk 30 juta lebih. Tiongkok lebih hebat lagi. Jumlah anak tamatan SMA yang melanjutkan studi ke Eropa dan negara-negara maju mencapai satu juta.

Restrukturisasi LPDP harus menekankan asas keadilan bagi seluruh rakyat. Program beasiswa berpihak pada mereka yang memiliki fasilitas dan dana untuk mendapat Letter of Acceptance (LoA) atau conditional letter dari perguruan tinggi luar negeri. Siswa yang kurang mampu atau dari desa kesulitan memperoleh LoA tersebut. Karena untuk mendapatkan prosesnya panjang dan membutuhkan dana serta kemampuan bahasa asing. Sasaran LPDP perlu segera direvisi agar bisa optimal mengarahkan segenap usaha guna mencetak pemimpin masa depan muda di berbagai bidang. Ini sesuai dengan misinya sebagai pengelolaan dana abadi pendidikan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi mendatang.

Penulis Lulusan North Carolina State University, Amerika Serikat




Tidak ada komentar:

Posting Komentar