Rabu, 08 Mei 2019

Menata Sistem Imbal Beli




Oleh Bimo Joga Sasongko | Rabu, 8 Mei 2019 | 12:24

Pemerintahan mendatang perlu mewujudkan efektivitas belanja negara. Salah satu yang krusial adalah belanja barang ke luar negeri. Sebagai contoh adalah belanja alutsista TNI dan infrastruktur. Masalah belanja barang ke luar negeri perlu segera diatasi dengan menata ulang sistem pengelolaan imbal beli atau offset. Sehingga bisa lebih bernilai tambah dan menguntungkan banyak entitas di dalam negeri.

Pola imbal beli yang diterapkan oleh pemerintah mendatang perlu ditata lebih rinci dengan mewajibkan eksportir negara mitra dagang untuk membeli produk atau jasa dalam negeri. Apalagi pada saat ini ada perlambatan ekspor nasional, sehingga skema imbal beli ini bisa dipergunakan sebagai salah satu instrumen untuk penetrasi produk ekspor. Selain itu, hal ini bisa menjadi salah satu instrumen untuk mengatasi hambatan dan kendala ekspor.

Penataan sistem imbal beli yang cukup terinci terlihat pada imbal beli pengadaan 11 pesawat tempur Sukhoi SU-35 dari Rusia senilai US$ 1,14 miliar dengan barter berbagai komoditas dari Indonesia yang akan diekspor ke Rusia. Kedua negara menunjuk Rostec dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana teknis imbal beli antara pesawat Sukhoi dan berbagai komoditas dari Indonesia, seperti olahan karet, furnitur dan minyak kelapa sawit serta turunannya tersebut. Komoditas dan produk yang diekspor mesti punya nilai tambah yang tinggi.

Sehubungan dengan hal itu, saatnya merombak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/MDAG/ PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor karena sudah tidak sesuai lagi dengan kepentingan nasional.

Skema imbal beli merupakan suatu cara pembayaran barang yang mewajibkan pemasok luar negeri untuk membeli dan atau memasarkan barang tertentu dari Indonesia sebagai pembayaran atas seluruh atau nilai sebagian barang dari pemasok luar negeri.

Selain imbal beli, skema lain yang bisa dipergunakan oleh pemerintah antara lain offset atau pembelian barang di mana pemasok luar negeri menyetujui untuk melakukan investasi kerja sama produksi dan alih teknologi.

Pemerintahan mendatang perlu membentuk lembaga lintas kementerian untuk mengelola sistem imbal beli utamanya offset terkait dengan berbagai macam belanja ke luar negeri maupun pembangunan infrastruktur. Terutama bagi pembelian dengan jumlah anggaran yang besar, seperti pembelian pesawat terbang untuk penerbangan sipil maupun keperluan militer.

Definisi offset secara umum dapat diartikan sebagai mekanisme timbal balik. Kalau kita membeli pesawat terbang senilai “X” dari negara lain, maka kita meminta timbal balik senilai “Y” dari nilai pembelian tersebut. Ketentuan, jenis dan nilai Y tersebut didetailkan oleh lembaga pengelola offset di negeri ini.

Bisa saja jenis offset berupa alih teknologi lewat pengiriman sumber daya manusia (SDM) untuk belajar keluar negeri maupun produksi bersama terkait barang yang dibeli.

Lembaga offset sebaiknya diisi oleh para ahli yang mengerti tentang alih teknologi, konsultan pendidikan internasional, serta ahli tentang bisnis dan nilai tambah industri. Lembaga offset harus mengerti betul tujuan ekonomis dari offset yang bisa memperluas lapangan kerja dan mengoptimalkan devisa ke luar negeri.

Selanjutnya, lembaga offset juga harus memahami betul tujuan alih teknologi di berbagai tingkatan. Idealnya lembaga offset dibentuk oleh Presiden dan harus mampu berkoordinasi lintas kementerian. Sehingga belanja kementerian dan lembaga negara lain ke luar negeri dengan jumlah nominal tertentu, misalnya senilai di atas Rp 300 miliar, harus ditempuh dengan mekanisme offset yang sebaikbaiknya. Begitu juga ada ketentuan offset tersendiri bagi perusahaan patungan swasta dan pemerintah, atau swasta murni, bagaimana pemberlakuan offset yang ideal.

Lembaga offset harus mampu menjalankan fungsi strategisnya yakni inventarisasi potensi yang bisa dikembangkan terkait offset. Kemudian memiliki database yang akurat terkait perusahaanperusahaan dalam negeri yang mampu menerima offset. Kemudian melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan offset serta mengatasi jika ada hambatan di lapangan.

Penerapan sistem imbal beli menentukan ekonomi pertahanan suatu bangsa. Masalah yang menghambat penguatan pertahanan negara seperti pengadaan alutsista TNI pada prinsipmya disebabkan adanya distorsi ekonomi pertahanan. Hambatan tersebut perlu segera diatasi dengan memperbarui cetak biru ekononi pertahanan, mengingat geopolitik global terus berubah.

Menurut Britannica Encyclopedia, ekonomi pertahanan adalah manajemen ekonomi nasional yang terkait dengan dampak ekonomi dari belanja militer. Implikasi yang terkait dengan ekonomi per tahanan antara lain tingkat belanja pertahanan, dampak pengeluaran pertahanan terhadap produk dan lapangan kerja di dalam dan luar negeri, pengaruh belanja pertahanan dengan perubahan teknologi, serta efek stabilitas nasional dan global.

Adanya cetak biru ekonomi pertahanan yang sesuai dengan kondisi terkini sangat membantu industrialisasi bangsa. Menghadapi persaingan global yang makin sengit serta ancaman perang terbuka yang berlatar perebutan sumber daya alam (SDA) perlu konsep ekonomi pertahanan yang berbasis industri alutsista dalam negeri. Industri alutsista ini tidak sekadar merakit bersama dengan negara lain yang lebih maju. Harus ada nilai tambah yang riil, disertai dengan penguasaan teknologi dan proses industri oleh SDM lokal.

Oleh karena itu, dibutuhkan SDM yang menguasai teknologi pertahanan untuk menerapkan kemandirian industri pertahanan di Indonesia. Mereka mesti memiliki kapasitas dan kapabilitas tinggi, sehingga mampu mendukung tercapainya kemajuan teknologi alat peralatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan perkembangan zaman.

Bimo Joga Sasongko, Pendiri Euro Management Indonesia, Alumnus FH Pforzheim Jerman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar