Masih rendahnya kinerja ekspor dan investasi bukan semata akibat hambatan regulasi,
birokrasi, dan infrastruktur. Setelah hambatan dihilangkan dan infrastruktur
dibangun, tetapi tetap saja kinerja ekspor dan investasi belum menggembirakan.
Kini inovasi menjadi faktor yang penting untuk mendongkrak kinerja
ekspor dan investasi. Untuk itu Indonesia memerlukan Undang – Undang Inovasi.
Faktor inovasi adalah jawaban atas paradoks, mengapa kapasitas dan sumber daya
alam yang dimiliki Indonesia jauh lebih besar. Namun, kinerja ekspor dan nilai
investasi masih kalah dengan negara tetangga. Hal tersebut pernah dikeluhkan
oleh Presiden Joko Widodo .
Sekedar catatan, Thailand mampu meraup 231 miliar dolar AS dari ekspor,
jumlah itu tertinggi di Asia Tenggara . Malaysia 184 miliar dolar AS dan Vietnam
mecapai 160 miliar dolar AS. Sementara Indonesia hanya 145 miliar dolar AS
Volume ekspor Indonesia sebagai besar dari sektor industri pengolahan
yang bernilai tambah kecil karena kurang inovatif. Celakanya , industri pengolahan
banyak memakai bahan baku impor. Contohnya , garam impor hingga plastik impor .
Masalah kinerja sektor investasi di daerah yang belum optimal juga
disebabkan faktor inovasi. Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah kurang optimal karena belum menekankan aspek
inovasi.
Meskipun implementasi UU Penanaman Modal Nomor 25 tahun 2007 telah
ditunjang oleh Perda untuk membangun Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), hal itu masih belum efektif
karena infrastruktur tersebut belum disertai dengan proses inovasi yang
memadai.
Pembentukan UU Inovasi bisa memberi arah yang jelas terhadap eksistensi Science Technology Park
(STP) atau Taman Ilmu dan Teknologi yang kini ada di setiap kota. Menurut
International Association of Science Parks (IASP), eksistensi STP harus mampu
menjadi inkubator dan mendorong pembentukan perusahan yang berbasis iptek yang
mengendapkan inovasi.
Didalam UU inovasi, idealnya terdapat kelembagaan , yakni Otoritas
Inovasi Nasional (OIN). Bertugas mengelola dan mengembangkan secara progresif
kapasitas inovasi nasional dan daerah . Otoritas juga bertanggung jawab
terhadap percepatan difusi inovasi segala ini serta melakukan literasi dan
edukasi. Kelembagaan OIN sebaiknya langsung di bawah Presiden .
Adanya UU inovasi diharapkan bisa mendongkrak indeks inovasi. Peringkat
Indeks Inovasi Global Indonesia kini makin tertinggal. Berdasarkan Global
Innovation Indeks 2017, Indonesia berada di posisi 87 dari total 127 negara. Posisi
ini hanya naik satu peringkat dibandingkan posisi pada 2016. Dibandingkan
Negara di ASEAN, peringkat Global Innovation Index Indonesia juga tertinggal. Misalnya,
Malaysia berada di posisi 37, sedangkan Vietnam berada di posisi 47.
Realitas rendahnya indeks inovasi tidak cukup hanya dengan melakukan
revisi Undang-Undang Nomor 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian
Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas P3 Iptek).
Karena belum ada lembaga tersendiri yang mengelola dan mengembangkan
inovasi, sistem inovasi di negeri ini pun masih belum efektif dan kurang
berdaya. Sistem inovasi sebenarnya mencakup basis iptek (termasuk aktivitas
pendidikan,aktivitas litbang,dan rekayasa), basis produksi (meliputi
aktivitas-aktivitas nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan bisnis dan nonbisnis
serta masyarakat umum ), dan difusinya dalam masyarakat serta proses
pembelajaran yang berkembang.
Eksitensi OIN mampu menyinergikan tiga unsur utama dalam sistem
inovasi, yakni pertama unsur kelembagaan
(litbang,pendidikan,industri,intermediasi,keuangan,atau perbankan). Unsur kedua
adalah jejaring kelembagaan sistem inovasi. Dan unsur yang ketiga adalah
instrumen kebijakan berupa perangkat hukum dan peraturan yang mengatur tentang
hak atas kekayaan intelektual (HAKI), pembiayaan inovasi (misalnya,modal
ventura), pengelolaan risiko teknologi, standardisasi,dan sertifikasi.
Pembiayaan inovasi nasional pusat dan daerah membutuhkan dana yang
cukup besar ,perlu dibentuk innovation fund semacam dana abadi. Dana itu
diharapkan berasal dari APBN/APBD ,CSR
perusahaan dan sumbangan dari pihak ketiga dari dalam ataupun luar
negeri . Dana tersebut sebaiknya dikelola oleh badan otonom .
Betapa rendahnya investasi nasional dalam penelitian dan pengembangan
yang kini kurang dari 0,1 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Hal ini
tentunya menghambat kapasitas Indonesia untuk berkembang menjadi negara maju.
Solusi persoalan daerah tidak cukup dengan pembangunan infrastruktur .
Yang lebih penting adalah melahirkan berbagai macam inovasi dari dan untuk
masyarakat. Pembentukan Citizen
Innovation Laboratory atau laboratorium inovasi warga seperti yang ada di DKI
Jakarta perlu ditiru daerah lainnya. Laboratorium itu bisa melahirkan ribuan
penggerak inovasi warga.
Presiden Joko Widodo meminta agar inovasi layanan publik harus mendapat
perhatian lebih. Keberadaan OIN mampu membenahi manajemen inovasi nasional dan
daerah agar lebih efektif dan bisa diakses seluas-luasnya oleh publik.
Manajemen inovasi merupakan disiplin yang berkaitan dengan pengelolaan
inovasi dalam proses produk dan pelayanan , organisasi, hingga pelanggan dan
pasar. Target dan tujuan manajemen inovasi adalah memungkinkan organisasi untuk merespons berbagai peluang
dan menggunakan upaya kreatif untuk memperkenalkan ide-ide, proses, atau produk
serta layanan baru. Dengan adanya manajemen inovasi yang baik, bisa memicu dan
mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dari segenap bangsa.
Hasil inovasi teknologi tepat guna tingkat kabupaten/kota sebaiknya
segera ditransformasikan menjadi wahana difusi inovasi. Dalam domain sosial, difusi inovasi bagian
penting proses pembangunan manusia. Kini inovasi merupakan bagian kuning
telurnya pembangunan SDM suatu negara maju.
Komang Wirawan
Lulusan RWTH Aachen University
Bimo Joga Sasongko
Lulusan FH Pforzheim Jerman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar