Senin, 19 Februari 2018

Pembentukan UU Inovasi

Masih rendahnya kinerja ekspor dan investasi bukan semata akibat hambatan regulasi, birokrasi, dan infrastruktur. Setelah hambatan dihilangkan dan infrastruktur dibangun, tetapi tetap saja kinerja ekspor dan investasi belum menggembirakan.

Kini inovasi menjadi faktor yang penting untuk mendongkrak kinerja ekspor dan investasi. Untuk itu Indonesia memerlukan Undang – Undang Inovasi. Faktor inovasi adalah jawaban atas paradoks, mengapa kapasitas dan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia jauh lebih besar. Namun, kinerja ekspor dan nilai investasi masih kalah dengan negara tetangga. Hal tersebut pernah dikeluhkan oleh Presiden Joko Widodo .

Sekedar catatan, Thailand mampu meraup 231 miliar dolar AS dari ekspor, jumlah itu tertinggi di Asia Tenggara . Malaysia 184 miliar dolar AS dan Vietnam mecapai 160 miliar dolar AS. Sementara Indonesia hanya 145 miliar dolar AS

Volume ekspor Indonesia sebagai besar dari sektor industri pengolahan yang bernilai tambah kecil karena kurang inovatif. Celakanya , industri pengolahan banyak memakai bahan baku impor. Contohnya , garam impor hingga plastik impor .

Masalah kinerja sektor investasi di daerah yang belum optimal juga disebabkan faktor inovasi. Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah kurang optimal karena belum menekankan aspek inovasi.

Meskipun implementasi UU Penanaman Modal Nomor 25 tahun 2007 telah ditunjang oleh Perda untuk membangun Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), hal itu masih belum efektif karena infrastruktur tersebut belum disertai dengan proses inovasi yang memadai.

Pembentukan UU Inovasi bisa memberi arah yang jelas  terhadap eksistensi Science Technology Park (STP) atau Taman Ilmu dan Teknologi yang kini ada di setiap kota. Menurut International Association of Science Parks (IASP), eksistensi STP harus mampu menjadi inkubator dan mendorong pembentukan perusahan yang berbasis iptek yang mengendapkan inovasi.

Didalam UU inovasi, idealnya terdapat kelembagaan , yakni Otoritas Inovasi Nasional (OIN). Bertugas mengelola dan mengembangkan secara progresif kapasitas inovasi nasional dan daerah . Otoritas juga bertanggung jawab terhadap percepatan difusi inovasi segala ini serta melakukan literasi dan edukasi. Kelembagaan OIN sebaiknya langsung di bawah Presiden .

Adanya UU inovasi diharapkan bisa mendongkrak indeks inovasi. Peringkat Indeks Inovasi Global Indonesia kini makin tertinggal. Berdasarkan Global Innovation Indeks 2017, Indonesia berada di posisi 87 dari total 127 negara. Posisi ini hanya naik satu peringkat dibandingkan posisi pada 2016. Dibandingkan Negara di ASEAN, peringkat Global Innovation Index Indonesia juga tertinggal. Misalnya, Malaysia berada di posisi 37, sedangkan Vietnam berada di posisi 47.

Realitas rendahnya indeks inovasi tidak cukup hanya dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas P3 Iptek).

Karena belum ada lembaga tersendiri yang mengelola dan mengembangkan inovasi, sistem inovasi di negeri ini pun masih belum efektif dan kurang berdaya. Sistem inovasi sebenarnya mencakup basis iptek (termasuk aktivitas pendidikan,aktivitas litbang,dan rekayasa), basis produksi (meliputi aktivitas-aktivitas nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan bisnis dan nonbisnis serta masyarakat umum ), dan difusinya dalam masyarakat serta proses pembelajaran yang berkembang.

Eksitensi OIN mampu menyinergikan tiga unsur utama dalam sistem inovasi, yakni pertama unsur kelembagaan (litbang,pendidikan,industri,intermediasi,keuangan,atau perbankan). Unsur kedua adalah jejaring kelembagaan sistem inovasi. Dan unsur yang ketiga adalah instrumen kebijakan berupa perangkat hukum dan peraturan yang mengatur tentang hak atas kekayaan intelektual (HAKI), pembiayaan inovasi (misalnya,modal ventura), pengelolaan risiko teknologi, standardisasi,dan sertifikasi.

Pembiayaan inovasi nasional pusat dan daerah membutuhkan dana yang cukup besar ,perlu dibentuk innovation fund semacam dana abadi. Dana itu diharapkan berasal dari APBN/APBD ,CSR  perusahaan dan sumbangan dari pihak ketiga dari dalam ataupun luar negeri . Dana tersebut sebaiknya dikelola oleh badan otonom .

Betapa rendahnya investasi nasional dalam penelitian dan pengembangan yang kini kurang dari 0,1 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Hal ini tentunya menghambat kapasitas Indonesia untuk berkembang menjadi negara maju.

Solusi persoalan daerah tidak cukup dengan pembangunan infrastruktur . Yang lebih penting adalah melahirkan berbagai macam inovasi dari dan untuk masyarakat.  Pembentukan Citizen Innovation Laboratory atau laboratorium inovasi warga seperti yang ada di DKI Jakarta perlu ditiru daerah lainnya. Laboratorium itu bisa melahirkan ribuan penggerak inovasi warga.

Presiden Joko Widodo meminta agar inovasi layanan publik harus mendapat perhatian lebih. Keberadaan OIN mampu membenahi manajemen inovasi nasional dan daerah agar lebih efektif dan bisa diakses seluas-luasnya oleh publik.

Manajemen inovasi merupakan disiplin yang berkaitan dengan pengelolaan inovasi dalam proses produk dan pelayanan , organisasi, hingga pelanggan dan pasar. Target dan tujuan manajemen inovasi adalah memungkinkan  organisasi untuk merespons berbagai peluang dan menggunakan upaya kreatif untuk memperkenalkan ide-ide, proses, atau produk serta layanan baru. Dengan adanya manajemen inovasi yang baik, bisa memicu dan mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dari segenap bangsa.


Hasil inovasi teknologi tepat guna tingkat kabupaten/kota sebaiknya segera ditransformasikan menjadi wahana difusi inovasi.  Dalam domain sosial, difusi inovasi bagian penting proses pembangunan manusia. Kini inovasi merupakan bagian kuning telurnya pembangunan SDM suatu negara maju.
Komang Wirawan 
Lulusan RWTH Aachen University

Bimo Joga Sasongko
Lulusan FH Pforzheim Jerman




Tidak ada komentar:

Posting Komentar