SDM Pengelola Aset Daerah
Kasus pembelian lahan sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta yang
terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan
Jakarta sebaiknya dijadikan momentum untuk pembenahan total tata kelola aset
daerah. Untuk itu, diperlukan SDM dengan keahlian khusus yang memiliki
kompetensi registry aset yang dipadukan dengan sistem manajemen pemeliharaan
secara online.
Aset tersebut harus terintegrasi dan menggunakan sistem
informasi geografis (Geographical Information System/ GIS). Manajemen
aset daerah dengan GIS mengkoordinasikan berbagai informasi secara efisien dan
efektif.
Indonesia perlu mencetak SDM yang menguasai sistem manajemen
aset daerah berbasis GIS yang sesuai dengan best practise dunia. Ada
baiknya SDM di atas belajar dari kota-kota di Amerika Serikat dalam mengelola
aset yang telah menggunakan standar GIS Esri. Platform GIS Esri diintegrasikan
dengan keseluruhan manajemen aset yang memengaruhi aset publik lainnya dan
aktivitas kerja, serta merupakan sumber penting pendapatan dan berbagai aspek
interaksi publik.
Manajemen aset pemerintah daerah adalah persenyawaan dari
manajemen, keuangan, ekonomi, teknik, dan praktik-praktik lain yang diterapkan
pada aset fisik dan non fisik dengan tujuan menyediakan layanan dengan cara
yang paling hemat biaya dan memiliki kepastian hukum.
Aspek tersebut mencakup pengelolaan seluruh siklus atau
tahapan aset fisik maupun non fisik yang terdiri atas tahap desain, konstruksi,
komisioning, operasi, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, mengganti hingga
dekomisioning atau pembuangan. Pengembangan SDM yang berkompetensi mengelola
asset daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 yang
ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 78 tahun 2014 tentang
tata cara pelaksanaan Pengeloaan Barang Milik Negara. SDM pengelola aset daerah
harus menggunakan pertimbangan aspek perencanaan kebutuhan, penganggaran,
pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan,
pemanfaatan atau penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan.
Selain itu, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi. Hal
itu agar aset daerah mampu memberikan kontribusi optimal. Masalah krusial
terkait lingkup aset pemerintah daerah dimulai dengan kegiatan perencanaan dan
penganggaran. Hal tersebut terlihat dalam hasil pemeriksaan BPK yang menemukan
berbagai macam penyelewengan aset Pemprov DKI Jakarta.
Pada masa mendatang, rakyat DKI Jakarta membutuhkan seorang
gubernur yang mampu mewujudkan optimasi aset kota sehingga bisa bernilai tambah
sebesar-besarnya untuk kesejahteraan warga kota. Keberadaan dan pengelolaan
asset Pemprov DKI Jakarta kini dalam kondisi yang memprihatinkan.
Para pejabat Pemprov DKI belum mengelola aset itu secara
efektif, efisien dan profit. Akibatnya, tidak sedikit aset daerah yang pindah
tangan secara tidak wajar atau dikelola oleh pihak lain dengan sewa yang sangat
kecil.
Gubernur dan bupati atau walikota yang menjadi penanggung
jawab utama aset daerah harus membangun sistem informasi asset yang sesuai
dengan UU. Aset kota perlu segera diinventarisasi agar dapat dicegah adanya
tindakan penyelewengan. Sudah sering Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyatakan banyak modus sertifikat ganda yang telah menggelapkan aset negara
dan menyebabkan ketidakjelasan status tanah yang berpengaruh terhadap proses
pembangunan dan investasi.
Jakarta membutuhkan ahli manajemen aset yang merupakan
profesi atau keahlian yang meliputi inventarisasi aset secara modern, legal
audit, penilai aset, optimalisasi asset serta pengawasan dan pengendalian. Hal
itu diperlukan untuk merombak manajemen aset kota. Kepala daerah harus
menguasai sistem manajemen aset kota.
Sesuai dengan hakikat ”Optimizing the utilization of
assets in terms of service benefit and financial return”. Yang pada
prinsipnya menyatakan bahwa pengelolaan aset membutuhkan minimalisasi biaya
kepemilikan (minimize cost of ownership), memaksimalkan ketersediaan
asset (maximize asset availability) dan memaksimalkan penggunaan asset (maximize
asset utilization).
Bentuk-bentuk optimalisasi pemanfaatan aset kota berupa
komersialisasi aset, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna
serah (BGS) dan bangun serah guna (BSG). Definisi optimalisasi pemanfaatan aset
adalah usaha yang dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan daya
guna dan hasil guna barang milik Pemprov DKI Jakarta.
Perlu tindakan tegas oleh otoritas hukum dan KPK terkait
dengan optimasi aset Pemprov DKI Jakarta. Saatnya BPK melakukan audit
investigasi terhadap pemanfaatan seluruh aset existing use.
Tindakan itu supaya modus yang merugikan negara bisa diusut tuntas. Perlu
evaluasi total terhadap perbandingan pendapatan dari asset atau Return on
Asset (ROA).
Dari hasil evaluasi terhadap penerimaan dari masing-masing
aset tersebut dapat diproses secara hukum. Kepala daerah yang menjadi
penanggung jawab utama aset sebaiknya mewujudkan manajemen asset yang modern
serta membangun sistem informasi aset kota yang cerdas dan sesuai dengan UU.
Untuk itu diperlukan lima langkah kerja yang terintegrasi.
Langkah pertama adalah inventarisasi aset daerah. Terdiri atas dua aspek
yaitu inventarisasi fisik dan yuridis atau legal. Aspek fisik terdiri atas
bentuk, luas, lokasi, dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah status
penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan dan lain-lain.
Proses kerja yang dilakukan dalam tahapan pertama adalah pendataan, kodifikasi
atau labelling, pengelompokan dan pembukuan.
Langkah kedua adalah legal audit, merupakan satu
lingkup kerja manajemen aset yang berupa inventarisasi status penguasaan aset,
system dan prosedur penguasaan atau pengalihan aset, identifikasi dan mencari
solusi atas permasalahan legal. Juga strategi untuk memecahkan berbagai
permasalahan legal yang terkait dengan penguasaan ataupun pengalihan aset.
Langkah ketiga adalah penilaian aset. Merupakan satu
proses kerja untuk melakukan penilaian atas aset yang dikuasai. Biasanya ini
dikerjakan oleh konsultan independen. Hasil dari nilai aset tersebut akan dapat
dimanfaatkan untuk mengetahui nilai kekayaan maupun informasi untuk penetapan
harga bagi asset yang ingin dijual.
Langkah keempat adalah optimalisasi aset. Merupakan
proses kerja dalam manajemen aset yang bertujuan untuk mengoptimalkan yang
terkandung dalam aset tersebut. Dalam tahapan ini, aset-aset yang dikuasai
Pemprov DKI Jakarta diidentifikasi dan dikelompokkan atas aset yang memiliki
potensi dan tidak memiliki potensi. Aset yang memiliki potensi dapat
dikelompokkan berdasarkan sektor-sektor unggulan yang menjadi tumpuan dalam
strategi pengembangan.
Sedangkan aset yang tidak dapat dioptimalkan dicari faktor
penyebabnya. Apakah faktor permasalahan legal, fisik, nilai ekonomi yang rendah
ataupun faktor lainnya. Hasil akhir dari tahapan ini adalah rekomendasi yang
berupa sasaran, strategi dan program untuk mengoptimalkan aset yang dikuasai.
Langkah yang kelima adalah pengembangan sistem
informasi manajemen aset daerah sebagai perangkat cerdas untuk pengelolaan dan
pengawasan. Melalui perangkat tersebut, transparansi publik terkait pengelolaan
aset bisa terwujud. Selain itu, sistem itu memudahkan auditor BPK dan penyidik
KPK dalam menjalankan tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar