Rabu, 12 Desember 2018

Peraturan PPPK dan Daya Saing Global

Oleh Bimo Joga Sasongko | Senin, 10 Desember 2018 | 8:54

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan untuk berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK.

 Setelah peraturan ini berlaku, Presiden Jokowi menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Fokus pemerintah mulai 2019 menekankan pembangunan SDM yang berdaya saing global. Termasuk membentuk sosok tenaga pendidik yang mampu menyiapkan generasi milenial yang unggul pada eranya dan berkepribadian Indonesia.

 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa persoalan guru sangat pelik pada saat ini. Menteri Muhadjir Effendy menyatakan jika masalah guru ini tertangani dengan baik, maka 70% masalah pendidikan di Indonesia telah teratasi.

 Yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah guru yang kreatif, cerdas, inovatif, bekerja berdasarkan panggilan jiwa sehingga pikiran dan hatinya akan terus tergerak. Masalah guru honorer yang tidak kunjung selesai selama ini telah menguras energi bangsa dan menenggelamkan isu strategis yang lain.

 Seperti program untuk membentuk guru berkualitas global yang mampu membangkitkan kreativitas berbasis sumber daya lokal. Kreativitas merupakan kunci daya saing bangsa menghadapi era Industri 4.0 dan kondisi dunia yang semakin dilanda oleh disrupsi di segala bidang kehidupan.

 Menyelesaikan masalah guru honorer dengan skema PPPK dan program mencetak guru berkualitas tidak bisa lepas dari masalah anggaran. Untuk ke depan pemerintah harus bisa merestrukturisasi anggaran pendidikan yang telah mencapai 20%. Dengan jumlah anggaran pendidikan sebesar itu mestinya masalah laten guru honorer bisa terurai di daerah. Sehingga masalahnya tidak mengalir seperti air bah ke pemerintah pusat.

 Melihat struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 terlihat bahwa tanggung jawab dan distribusi anggaran pendidikan telah dilimpahkan kepada daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Sayangnya pelimpahan tersebut belum disertai dengan kesiapan daerah dalam mengelola anggaran sehingga bisa tepat sasaran dan bisa mereduksi persoalan guru.

 APBN 2019 mencapai Rp 2.461,1 triliun. Sebanyak 20% dari anggaran tersebut atau sebesar Rp 492,5 triliun diperuntukkan bagi sector pendidikan. Dari anggaran sektor pendidikan tersebut, sebesar Rp 308,38 triliun atau 62,62% ditransfer ke daerah. Sisanya, didistribusikan kepada 20 kementerian/lembaga yang melaksanakan fungsi pendidikan.

 Saat ini Kemendikbud sedang meningkatkan metode pembelajaran pengelolaan manajemen sekolah baik negeri maupun swasta; pengembangan keterampilan pendidikan sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM) dan peningkatan kemampuan siswa Indonesia dalam high order thinking skills (HOTS). Keberhasilan program di atas sangat tergantung kepada faktor guru.

 Profesi guru memiliki peran strategis untuk menyadarkan bahwa Indonesia adalah negara besar dengan potensi luar biasa, namun belum didayagunakan seoptimal mungkin. Para guru mampu berperan mewujudkan gerakan Indonesia kreatif dan inovatif yang berbasis ruang kelas.

 Saatnya menjadikan kelas di sekolah sebagai lumbung kreativitas. Guru mampu mendorong kegiatan kreatif apapun bentuknya di dalam kelas hingga menjadi entitas ekonomi yang tangguh di suatu daerah. Kegiatan itu mendasarkan diri pada filosofi alamiah tentang kemampuan merakit pada embrio makhluk hidup setelah mengalami fertilisasi.

 Gen yang mengatur dan mengendalikan proses dan kemampuan merakit diri sejak sel telur hingga terus membelah diri menjadi bentuk dan performansi yang paripurna disebut sebagai gen-gen homeotik atau homeotic genes. Pada diri anak manusia, gen tersebut terletak di bagian tengah kromosom 12, yang bisa dianalogikan sebagai proses kreativitas alamiah yang sangat menakjubkan dan merupakan gambaran akan kebesaran Tuhan.

 Filosofi Homeotik sebaiknya dijadikan landasan para guru untuk mengembangkan daya kreativitas bagi anak didiknya. Sehingga bermacam proses kreatif anak bangsa bisa membelah diri sesuai dengan karakter dan relevansinya masing-masing. Sehingga mampu memfasilitasi potensi lokal untuk bersaing secara global.

 Guru harus memiliki tekad kuat yang bisa membuat bangsanya melakukan lompatan kemajuan yang tidak kalah dengan bangsa lain. Sayangnya, kini masih banyak guru yang kondisi kesehariannya bertolak belakang dengan pengembangan profesionalitas. Yakni masih banyak guru yang jauh dari buku-buku aktual yang bermutu, hilangnya kebiasaan diskusi, menulis, apalagi melakukan riset atau penelitian ilmiah.

 Impitan ekonomi dan kurang kondusifnya budaya kerja menyebabkan para guru hanya bisa menghitung hari. Selama ini terdapat dua jenis dana pendidikan, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), kecuali untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat yang mendapatkan dana tambahan karena merupakan daerah otonomi khusus.

 DAK terbagi menjadi dua, yakni DAK fisik dan DAK nonfisik. Dengan DAK fisik inilah, pemerintah daerah seharusnya mampu membangun sekolah baru, rehabilitasi, dan rekonstruksi sekolah yang rusak. Sedangkan DAK nonfisik terutama ditujukan untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 Para guru dari daerah yang memiliki prestasi tinggi sebaiknya diberi kesempatan untuk belajar di negara maju agar memiliki wawasan dan kompetensi kelas dunia. Guru tersebut sebelumnya diberi kesempatan meningkatkan kemampuan berbahasa asing beserta pengetahuan kebudayaan dan karakter bangsa yang sudah mencapai tingkat kemajuan.

 Program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah koordinasi Menteri Keuangan sebaiknya menekankan asas keadilan. Yakni dengan menyelenggarakan program beasiswa bagi guru berprestasi untuk belajar atau magang ke negara maju. Sejak LPDP dibentuk, publik melihat belum banyak menyentuh kepentingan para guru. Oleh karena itu, arah dan sasaran LPDP perlu segera direvisi agar bisa mengakomodasi para guru dalam mengembangkan kariernya. Pengelola LPDP harus mampu mengarahkan segenap usahanya guna ikut mencetak guru masa depan.

 Bimo Joga Sasongko, Pendiri Euro Management Indonesia. Ketua Umum IABIE


Tidak ada komentar:

Posting Komentar