Kamis, 11 Agustus 2016

Investor Daily - SDM Pengelola Aset Daerah



SDM Pengelola Aset Daerah

Kasus pembelian lahan sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta yang terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jakarta sebaiknya dijadikan momentum untuk pembenahan total tata kelola aset daerah. Untuk itu, diperlukan SDM dengan keahlian khusus yang memiliki kompetensi registry aset yang dipadukan dengan sistem manajemen pemeliharaan secara online. 

Aset tersebut harus terintegrasi dan menggunakan sistem informasi geografis (Geographical Information System/ GIS). Manajemen aset daerah dengan GIS mengkoordinasikan berbagai informasi secara efisien dan efektif.

Indonesia perlu mencetak SDM yang menguasai sistem manajemen aset daerah berbasis GIS yang sesuai dengan best practise dunia. Ada baiknya SDM di atas belajar dari kota-kota di Amerika Serikat dalam mengelola aset yang telah menggunakan standar GIS Esri. Platform GIS Esri diintegrasikan dengan keseluruhan manajemen aset yang memengaruhi aset publik lainnya dan aktivitas kerja, serta merupakan sumber penting pendapatan dan berbagai aspek interaksi publik.

Manajemen aset pemerintah daerah adalah persenyawaan dari manajemen, keuangan, ekonomi, teknik, dan praktik-praktik lain yang diterapkan pada aset fisik dan non fisik dengan tujuan menyediakan layanan dengan cara yang paling hemat biaya dan memiliki kepastian hukum.

Aspek tersebut mencakup pengelolaan seluruh siklus atau tahapan aset fisik maupun non fisik yang terdiri atas tahap desain, konstruksi, komisioning, operasi, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, mengganti hingga dekomisioning atau pembuangan. Pengembangan SDM yang berkompetensi mengelola asset daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 78 tahun 2014 tentang tata cara pelaksanaan Pengeloaan Barang Milik Negara. SDM pengelola aset daerah harus menggunakan pertimbangan aspek perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan atau penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan.

Selain itu, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi. Hal itu agar aset daerah mampu memberikan kontribusi optimal. Masalah krusial terkait lingkup aset pemerintah daerah dimulai dengan kegiatan perencanaan dan penganggaran. Hal tersebut terlihat dalam hasil pemeriksaan BPK yang menemukan berbagai macam penyelewengan aset Pemprov DKI Jakarta. 

Pada masa mendatang, rakyat DKI Jakarta membutuhkan seorang gubernur yang mampu mewujudkan optimasi aset kota sehingga bisa bernilai tambah sebesar-besarnya untuk kesejahteraan warga kota. Keberadaan dan pengelolaan asset Pemprov DKI Jakarta kini dalam kondisi yang memprihatinkan.

Para pejabat Pemprov DKI belum mengelola aset itu secara efektif, efisien dan profit. Akibatnya, tidak sedikit aset daerah yang pindah tangan secara tidak wajar atau dikelola oleh pihak lain dengan sewa yang sangat kecil.

Gubernur dan bupati atau walikota yang menjadi penanggung jawab utama aset daerah harus membangun sistem informasi asset yang sesuai dengan UU. Aset kota perlu segera diinventarisasi agar dapat dicegah adanya tindakan penyelewengan. Sudah sering Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banyak modus sertifikat ganda yang telah menggelapkan aset negara dan menyebabkan ketidakjelasan status tanah yang berpengaruh terhadap proses pembangunan dan investasi.

Jakarta membutuhkan ahli manajemen aset yang merupakan profesi atau keahlian yang meliputi inventarisasi aset secara modern, legal audit, penilai aset, optimalisasi asset serta pengawasan dan pengendalian. Hal itu diperlukan untuk merombak manajemen aset kota. Kepala daerah harus menguasai sistem manajemen aset kota. 

Sesuai dengan hakikat ”Optimizing the utilization of assets in terms of service benefit and financial return”. Yang pada prinsipnya menyatakan bahwa pengelolaan aset membutuhkan minimalisasi biaya kepemilikan (minimize cost of ownership), memaksimalkan ketersediaan asset (maximize asset availability) dan memaksimalkan penggunaan asset (maximize asset utilization). 

Bentuk-bentuk optimalisasi pemanfaatan aset kota berupa komersialisasi aset, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) dan bangun serah guna (BSG). Definisi optimalisasi pemanfaatan aset adalah usaha yang dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik Pemprov DKI Jakarta. 

Perlu tindakan tegas oleh otoritas hukum dan KPK terkait dengan optimasi aset Pemprov DKI Jakarta. Saatnya BPK melakukan audit investigasi terhadap pemanfaatan seluruh aset existing use. Tindakan itu supaya modus yang merugikan negara bisa diusut tuntas. Perlu evaluasi total terhadap perbandingan pendapatan dari asset atau Return on Asset (ROA). 

Dari hasil evaluasi terhadap penerimaan dari masing-masing aset tersebut dapat diproses secara hukum. Kepala daerah yang menjadi penanggung jawab utama aset sebaiknya mewujudkan manajemen asset yang modern serta membangun sistem informasi aset kota yang cerdas dan sesuai dengan UU. 

Untuk itu diperlukan lima langkah kerja yang terintegrasi. Langkah pertama adalah inventarisasi aset daerah. Terdiri atas dua aspek yaitu inventarisasi fisik dan yuridis atau legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi, dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan dan lain-lain. Proses kerja yang dilakukan dalam tahapan pertama adalah pendataan, kodifikasi atau labelling, pengelompokan dan pembukuan.

Langkah kedua adalah legal audit, merupakan satu lingkup kerja manajemen aset yang berupa inventarisasi status penguasaan aset, system dan prosedur penguasaan atau pengalihan aset, identifikasi dan mencari solusi atas permasalahan legal. Juga strategi untuk memecahkan berbagai permasalahan legal yang terkait dengan penguasaan ataupun pengalihan aset. 

Langkah ketiga adalah penilaian aset. Merupakan satu proses kerja untuk melakukan penilaian atas aset yang dikuasai. Biasanya ini dikerjakan oleh konsultan independen. Hasil dari nilai aset tersebut akan dapat dimanfaatkan untuk mengetahui nilai kekayaan maupun informasi untuk penetapan harga bagi asset yang ingin dijual. 

Langkah keempat adalah optimalisasi aset. Merupakan proses kerja dalam manajemen aset yang bertujuan untuk mengoptimalkan yang terkandung dalam aset tersebut. Dalam tahapan ini, aset-aset yang dikuasai Pemprov DKI Jakarta diidentifikasi dan dikelompokkan atas aset yang memiliki potensi dan tidak memiliki potensi. Aset yang memiliki potensi dapat dikelompokkan berdasarkan sektor-sektor unggulan yang menjadi tumpuan dalam strategi pengembangan.

Sedangkan aset yang tidak dapat dioptimalkan dicari faktor penyebabnya. Apakah faktor permasalahan legal, fisik, nilai ekonomi yang rendah ataupun faktor lainnya. Hasil akhir dari tahapan ini adalah rekomendasi yang berupa sasaran, strategi dan program untuk mengoptimalkan aset yang dikuasai. 

Langkah yang kelima adalah pengembangan sistem informasi manajemen aset daerah sebagai perangkat cerdas untuk pengelolaan dan pengawasan. Melalui perangkat tersebut, transparansi publik terkait pengelolaan aset bisa terwujud. Selain itu, sistem itu memudahkan auditor BPK dan penyidik KPK dalam menjalankan tugasnya.

Bimo Joga Sasongko, President Director & CEO Euro Management Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar